{"id":1592,"date":"2024-05-27T01:04:08","date_gmt":"2024-05-27T01:04:08","guid":{"rendered":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/?p=1592"},"modified":"2024-05-27T01:04:08","modified_gmt":"2024-05-27T01:04:08","slug":"informasi-ppdb-sman-1-purwantoro-tahun-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/2024\/05\/27\/informasi-ppdb-sman-1-purwantoro-tahun-2024\/","title":{"rendered":"INFORMASI PPDB SMAN 1 PURWANTORO TAHUN 2024"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"1024\" src=\"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-1024x1024.png\" alt=\"\" class=\"wp-image-1595\" srcset=\"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-1024x1024.png 1024w, https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-300x300.png 300w, https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-150x150.png 150w, https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-768x768.png 768w, https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-70x70.png 70w, https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-246x246.png 246w, https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-276x276.png 276w, https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-125x125.png 125w, https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024-45x45.png 45w, https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PPDB-2024.png 1080w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"has-luminous-vivid-amber-background-color has-background\"><strong><span style=\"text-decoration: underline;\">JALUR PPDB<\/span><\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><span class=\"has-inline-color has-vivid-red-color\"><strong>Jalur Zonasi<\/strong><\/span><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>a. Zonasi reguler: pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.  Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan\/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal<br>akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten\/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten\/Kota di Jawa Tengah.<\/p>\n\n\n\n<p>b. Zonasi khusus: diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan\/atau SMK Negeri. Kuota zonasi khusus merupakan bagian dari kuota zonasi reguler, ditetapkan paling banyak 12% (dua belas persen), dari daya tampung yang termasuk dalam zonasi reguler. Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong><span class=\"has-inline-color has-vivid-red-color\">Jalur Afirmasi<\/span><\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS). Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah. Ketentuan Jalur Afirmasi paling sedikit 20% dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.  Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidakmampu dibuktikan dengan:<br>a. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau<br>b. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong><span class=\"has-inline-color has-vivid-red-color\">Jalur Perpindahan Orangtua<\/span><\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua\/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua\/wali yang dibuktikan dengan<br>surat penugasan orang tua\/wali. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud  adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten\/kota. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua\/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari<br>daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua\/wali dapat digunakan untuk anak guru\/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua\/wali bekerja sebagai guru\/tenaga kependidikan, dan anak guru\/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas<br>langsung diterima.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong><span class=\"has-inline-color has-vivid-red-color\">Jalur Prestasi<\/span><\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai<br>rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP\/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)\/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan\/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan\/atau tingkat kabupaten\/kota.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-luminous-vivid-amber-background-color has-background\"><strong><span style=\"text-decoration: underline;\">JADWAL PPDB<\/span><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri<br>Tahun Ajaran 2024\/2025 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan<br>jadwal sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Pembuatan akun dan verfikasi berkas : Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024<\/li><li>Aktivasi Akun : Tanggal 11 \u2013 24 Juni 2024<\/li><li>Pendaftaran dan perubahan pilihan : Tanggal 24 \u2013 27 Juni 2024<\/li><li>Masa Tenang : Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024<\/li><li>Pengumuman Hasil : Tanggal 1 Juli 2024<\/li><li>Daftar Ulang : Tanggal 3 s.d 12 Juli 2024<\/li><li>Awal Tahun Ajaran Baru 2024\/2025 : Tanggal 22 Juli 2024<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-luminous-vivid-amber-background-color has-background\"><strong><span style=\"text-decoration: underline;\">VERIFIKASI BERKAS<\/span><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>a. Buku Rapor SMP\/sederajat.<br>b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I \u2013 V SMP\/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.<br>c. Ijazah SMP\/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP\/ijazah Program Paket B\/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai\/dihargai sama\/setingkat dengan SMP.<br>d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024\/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.<br>e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan\/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten\/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten\/Kota di Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n<p>f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.<\/p>\n\n\n\n<p>g. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:<br>1) Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau<br>2) Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.<\/p>\n\n\n\n<p>h. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa\/Lurah dan diketahui\/disahkan<br>oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP\/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023\/2024 (bagi Calon Peserta Didik ATS).<\/p>\n\n\n\n<p>i. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP\/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-luminous-vivid-amber-background-color has-background\"><strong><span style=\"text-decoration: underline;\">PERSYARATAN PPDB<\/span><\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"has-vivid-green-cyan-background-color has-background wp-block-list\"><li>Jalur Zonasi<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>a. Buku Rapor SMP\/sederajat.<br>b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I \u2013 V SMP\/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.<br>c. Ijazah SMP\/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP\/ijazah Program Paket B\/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai\/dihargai sama\/setingkat dengan SMP.<br>d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024\/2025, dan belum menikah.<br>e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan\/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten\/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten\/Kota di Jawa Tengah.<\/p>\n\n\n\n<p>f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.<br>g. Piagam Prestasi\/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang\/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"has-light-green-cyan-background-color has-background wp-block-list\"><li>Jalur Afirmasi<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>a. Buku Rapor SMP\/sederajat.<br>b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I \u2013 V SMP\/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.<br>c. Ijazah SMP\/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP\/ijazah Program Paket B\/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai\/dihargai sama\/setingkat;<br>d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024\/2025, dan belum menikah;<br>e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan\/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten\/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten\/Kota di Jawa Tengah.<\/p>\n\n\n\n<p>f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.<br>g. Piagam Prestasi\/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang\/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).<\/p>\n\n\n\n<p>h. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:<br>1) Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau<br>2) Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.<br>i. Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.<br>j. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial &#8211; Dinsos Prov. Jateng (SIKS\u0002DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan<br>dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa\/Lurah dan diketahui\/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang<br>SMP\/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023\/2024.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"has-light-green-cyan-background-color has-background wp-block-list\"><li>Jalur Perpindahan Orangtua\/Wali<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>a. Buku Rapor SMP\/sederajat.<br>b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP\/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.<br>c. Ijazah SMP\/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP\/ijazah Program Paket B\/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai\/dihargai sama\/setingkat.<br>d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024\/2025, dan belum menikah.<br>e. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.<\/p>\n\n\n\n<p>f. Surat penugasan dari instansi pemerintah\/lembaga negara\/BUMN\/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan\/atau kantor<br>perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten\/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.<br>g. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten\/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru\/tenaga kependidikan.<br>h. Surat Keterangan alamat kantor\/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.<br>i. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki).<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"has-light-green-cyan-background-color has-background wp-block-list\"><li>Jalur Prestasi<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>a. Buku Rapor SMP\/sederajat.<br>b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP\/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.<br>c. Ijazah SMP\/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP\/ijazah Program Paket B\/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai\/dihargai sama\/setingkat.<br>d. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP\/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.<br>e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024\/2025, dan belum menikah.<br>f. Kartu Keluarga yang masih berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JALUR PPDB Jalur Zonasi a. Zonasi reguler: pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1595,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[25,1],"tags":[59,61,60],"class_list":["post-1592","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ppdb","category-uncategorized","tag-ppdb","tag-ppdb-jateng","tag-ppdb-sman-1-purwantoro"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1592","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1592"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1592\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1596,"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1592\/revisions\/1596"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1595"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1592"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1592"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sman1purwantoro.sch.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1592"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}