A. SYARAT UMUM
1. Telah lulus dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sementara dari SMP/SMPLB/MTs/Kejar Paket B;
2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2017/ 2018 (17 Juli 2017)
B. JADWAL PELAKSANAAN PPDB ONLINE SMAN 1 PURWANTORO
|
Tahapan Pendaftaran
|
Waktu
|
|
Pendaftaran Online Mandiri
|
11 s.d. 14 Juni 2017
|
|
Pendaftaran Online lewat SMAN 1 Purwantoro
|
12 s.d. 14 Juni 2017
|
|
Verifikasi Berkas
|
12 s.d. 14 Juni 2017
|
|
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
|
14 Juni 2017 (Max Pukul 10.00 WIB)
|
|
Analisis dan Penyusunan Peringkat
|
16 s.d. 17 Juni 2017
|
|
Pengumuman
|
19 Juni 2017
|
|
Pendaftaran Ulang
|
20 s.d. 21 Juni 2017
|
|
Hari Pertama Masuk Sekolah
|
17 Juli 2017
|
Catatan: SMAN 1 Purwantoro memberikan fasilitasi pendaftaran online mandiri pada tanggal 11 – 14 Juni 2017 di Lab. Komputer SMAN 1 Purwantoro mulai pukul 08.00 WIB dan dipandu oleh fasilitator PPDB Online SMAN 1 Purwantoro.
C. BERKAS PENDAFTARAN
1. Asli dan Fotocopy legalisir Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sementara dari SMP/MTs/SMPLB/Paket B;
2. Fotocopy Kartu Keluarga;
3. Pas Foto hitam putih 3×4 (2 lembar).
Berkas tambahan:
1. Jika berasal dari keluarga tidak mampu membawa Asli dan Fotocopy KIP / KKS / KPS / PKH / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan yang disahkan sampai tingkat Kecamatan;
2. Jika anak seorang pendidik (guru) atau tenaga kependidikan (TU) harap menyertakan Surat Keterangan dari instansi orang tua yang menunjukkan orang tuanya sebagai pendidik atau tenaga kependidikan di instansi tersebut dilampiri fotocopy SK Kepegawaian Pendidik/Tenaga Kependidikan;
3. Jika pernah meraih kejuaraan akademik / non akademik tingkat kabupaten / provinsi / nasional / internaisonal harap menyertakan Asli dan Fotocopy Sertifikat Hasil Kejuaraan
D. ALUR PENDAFTARAN
2. Calon peserta didik datang ke SMAN 1 Purwantoro mulai tanggal 11 – 14 Juni
2017 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
3. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online di Lab. Komputer SMAN 1 Purwantoro;
4. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran
berupa print out pendaftarandan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk
dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
5. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan
tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
6. Calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi
untuk pendaftaran ulang apabila diterima
Keterangan:
Hari Minggu Tanggal 11 Juni 2017, Lab. Komputer SMAN 1 Purwantoro dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB untuk pendaftaran online. Calon peserta didik dapat memanfaatkan untuk pendaftaran online agar lebih efektif dan efisien serta dapat dipandu oleh tim fasilitator PPDB Online SMAN 1 Purwantoro agar tidak salah.
E. KUOTA DAN DAYA TAMPUNG
1. Kuota : 8 Rombel (Kelas)
2. Daya Tampung : 8 x 36 = 288 Peserta
Dengan rincian Jurusan IPA : 144 dan Jurusan IPS : 144
F. RAYON SMAN 1 PURWANTORO
1. Dalam Rayon : kecamatan Purwantoro, Bulukerto, Puhpelem,
Kismantoro, dan Slogohimo
2. Luar Rayon dalam Kab. : Kecamatan di Kab. Wonogiri selain yang ada pada
Poin 1
Poin 1
3. Luar Rayon dalam Prov : Kab./Kota di Jawa Tengah
4. Luar Provinsi : Provinsi selain Provinsi Jawa Tengah
G. KOMPONEN SELEKSI PENERIMAAN
1. Nilai Ujian Nasioanal
Nilai pada SHUN/SKHUN SMP/MTs/SMPLB/Paket B untuk 4 (empat) mata pelajaran (Matematika, Bahasa Inggris , Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2. Nilai Kemaslahatan
a. Nilai kemaslahatan merupakan nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik yang orang tuanya sebagai guru dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.
b. Tambahan penilaian dirumuskan sebagai berikut :
|
NO
|
PENDAFTARAN
|
PENAMBAHAN NILAI
|
|
1.
|
Pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru
|
2,00
|
|
2.
|
Di luarSatuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru
|
1,00
|
2) Anak Tenaga Kependidikan
|
NO
|
PENDAFTARAN
|
PENAMBAHAN NILAI
|
|
1.
|
Pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya
sebagai tenaga kependidikan
|
1,00
|
3. Nilai Prestasi
a. Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya
pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Ketentuan tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut :
1) Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
2) Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik.
3) Kategori prestasi dikelompokkan menjadi:
– Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik
– Prestasi di bidang teknologi tepat guna
– Prestasi di bidang seni dan budaya
– Prestasi di bidang olahraga
– Prestasi keteladanan
– Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
4) Penyelenggara kejuaraan adalah:
· Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kota/Kabupaten
· Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Provinsi
· Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementrian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda Nasional dan dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
· Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / Invitasi / Pemilihan / Sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementrian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda internasional dan dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia
4. Nilai Lingkungan
a. Tambahan nilai lingkungan adalah nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan
b. Nilai lingkungan dirumuskan dalam bentuk penambahan nilai sebagai berikut:
|
NO.
|
PENDAFTARAN
|
PENAMBAHAN NILAI
|
|
1.
|
Miskin dengan tempat tinggal di dalam Rayon
|
3,00
|
|
2.
|
Miskin dengan tempat tinggal di luar Rayon (dalam Kab./Kota, dalam Provinsi)
|
2,00
|
|
3.
|
Tidak Miskin bertempat tinggal di RT 01 / RW 01 Lingkungan Tegalrejo
|
1,00
|
5. Rumus Nilai Akhir (NA) sebagai berikut:
Nilai Akhir = Nilai Ujian Nasional + Nilai Kemaslahatan + Nilai Prestasi + Nilai Lingkungan


